Tak Jadi Ditahan, Nikita Mirzani Melenggang ke Luar Negeri setelah Gelar Tumpengan
Nikita Mirzani melenggang ke luar negeri setelah tak jadi dijebloskan penjara atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
Nikita Mirzani yang menyandang status tersangka kasus pencemaran nama baik pergi ke luar negeri melalui Bandara Soekarno Hatta pada 27 Juli 2022.
Terkait kepergian Nikita Mirzani yang kini tengah melakukan perjalanan ke luar negeri dibenarkan pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Habiburrahman mengatakan, Nikita Mirzani melakukan perlintasan ke luar negeri melalui TPI Soekarno-Hatta pada 27 Juli 2022 pukul 11.28 WIB.
Habiburrahman tidak merinci negara tujuan Nikita Mirzani. Namun, pihaknya memastikan jika Nikita Mirzani tak tercatat sebagai pihak yang dicekal ke luar negeri.
Baca juga: Nathalie Holscher Gigit Bibir, Menangis Tak Mau Rujuk dengan Sule Apapun yang Terjadi
Baca juga: Baim Wong Mengaku Sengaja Tak Baca Nasihat Ridwan Kamil Soal Citayam Fashion Week
"Berdasakan sistem cekal tidak terdapat pengajuan pencegahan dari instansi terkait terhadap yang bersangkutan," bebernya, Kamis (28/07/2022).
Sehingga petugas imigrasi tidak dapat melarang Nikita Mirzani bepergian ke luar negeri.
"Karena tidak ada pencekalan dari instansi terkait," bebernya.
Hal tersebut juga sudah dikonfirmasi ke Subdit Cekal Ditjenim, dan tidak ada permintaan cekal.
Diketahui, sebagai tersangka, Nikita Mirzani hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali ke Polres Serang Kota.
Nikita Mirzani tersandung kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra sejak 16 Mei 2022.
Adapun dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan yakni melalui media sosial.
Baca juga: Balas Komentar Pedas, Sule Tegaskan Putri Delina Bukan Penyebab Cerai Dengan Nathalie Holscher
Baca juga: Putra Siregar Mohon Hakim Ringankan Hukuman Karena Punya Ribuan Karyawan dan Anak Masih Kecil
Dito merasa dirugikan atas unggahan Instagram Story yang dibuat oleh Nikita Mirzani.
Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy, mengatakan kliennya tidak pernah berinteraksi secara personal dengan Nikita Mirzani.
Melihat story Nikita yang menyindirnya, Dito mengaku kaget.
Dalam Instagram Story tersebut, Dito dituduh sebagai orang yang banyak omong, penipu, dan PHP atau pemberi harapan palsu (tidak mewujudkan suatu keinginan yang dijanjikan).
Unggahan itu dijelaskan oleh pihak Dito, sudah secara terang-terangan mengumbar nama dan foto Dito Mahendra.
Kemudian, hal itu ramai di media sosial saat rumah Nikita didatangi anggota Polresta Serang Kota pada 15 Juni 2022, sekitar pukul 03.00 WIB.
Kejaksaan Negeri Serang kemudian telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Nikita Mirzani dari Polresta Kota Serang pada 10 Juni 2022.
Menurut SPDP, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU ITE atas laporan Dito Mahendra.
Saat dikonfirmasi, Nikita Mirzani enggan menanggapi SPDP tersebut.
Ia merasa bahwa statusnya saat itu masih sebagai saksi.
Nikita Mirzani disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.
Rencana Indra Tarigan gandeng 200 pengacara untuk jebloskan Nikita Mirzani
Geram setelah tahu Nikita Mirzani batal ditahan polisi, Indra Tarigan akan gandeng 200 pengacara untuk memenjarakan sang artis.
Sebagaimana diketahui Indra Tarigan juga masih berkonflik dengan pemain film Comic 8 itu.
Rencananya, Indra Tarigan bakal membuat petisi yang ditandatangani 200 pengacara untuk kembali memasukkan Nikita Mirzani ke penjara.
Baca juga: Balas Komentar Pedas, Sule Tegaskan Putri Delina Bukan Penyebab Cerai Dengan Nathalie Holscher
Baca juga: Modus Ajak Nonton Film Dewasa, Pedofil di Bintan Cabuli 6 Anak
Sebab, Indra Tarigan menduga ada pihak ketiga yang berupaya untuk meringankan hukum ibu anak tiga itu, sehingga Nikita Mirzani batal dipenjara.
Indra Tarigan pun meminta agar tidak ada yang ikut campur perihal kasus yang menimpa Nikita Mirzani itu.
"Kami menyampaikan kepada bapak Presiden, Kapolri, siapapun yang ikut campur, tolong diusut dan dituntaskan."
"Jangan bilang aset negara, dia (Nikita Mirzani) bukan aset negara," kata Indra Tarigan saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).
"Jadi kami minta kepada Kapolres Serang supaya bisa menahan kembali per hari ini saudara NM, paling lambat 1x24 jam," tuturnya.
Tak tanggung-tanggung, Indra Tarigan akan mencari tahu siapa orang-rang yang ikut membantu Nikita Mirzani dalam kasus hukum ini.
"Harus ditahan kembali, jangan dengan alasan kemanusiaan."
"Seperti yang saya bilang tadi, siapapun yang berada di belakang anda, tolong mundur, karena akan semakin rame," ucap Indra Tarigan.
Lebih lanjut, Yafet Rissy, kuasa hukum Dito Mahendra, sangat menyayangkan jika Nikita Mirzani tidak dilakukan penahanan.
Namun, Yafet mengapresiasi langkah penyidik dalam memprotes kasus kliennya terhadap Nikita Mirzani.
"Saya selaku kuasa hukum Dito Mahendra tentu menghormati keputusan penyidik."
"Di sisi lain, banyak juga yang mempertanyakan kenapa setelah ditangkap dengan upaya yang begitu maksimal tapi dilepaskan begitu saja," ujar Yafet.
Sehingga Dito Mahendra, menurut Yafet, berharap Nikita Mirzani bisa terus berjalan hingga meja persidangan.
"Tentu sekali lagi kita bertanya-tanya ada apa."
"Saya sebagai kuasa hukum Dito Mahendra mengharapkan agar penyidik membereskan berkas laporan yang sudah kita lakukan."
"Kemudian segera kemudian melimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan."
"Itu harapan mas Dito agar persoalan ini segera diselesaikan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Tak Jadi Ditahan, Nikita Mirzani Melenggang ke Luar Negeri setelah Gelar Tumpengan, https://lampung.tribunnews.com/2022/07/29/tak-jadi-ditahan-nikita-mirzani-melenggang-ke-luar-negeri-setelah-gelar-tumpengan?page=all.


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home